“Jika pabrik bersifat komersial dan permanen, perusahaan wajib mengajukan perubahan status dari HGU menjadi HGB,” katanya.
Selain itu, lanjut Ishak, perusahaan juga wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk kewajiban memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Pemberian izin harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Atas dasar itu, Yayasan Semangat Bersama meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran.
“Apabila pelanggaran tersebut terbukti dilakukan PT TUM, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Pemerintah daerah melalui Bupati harus segera merekomendasikannya ke BPN atau Kementerian ATR/BPN untuk kepastian hukum atas status lahan HGU PT TUMS,” pungkas Ishak.










