Rejangnews.com || Kepahiang – Polemik status Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan. Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu menilai lahan yang selama ini dikuasai perusahaan telah berubah status menjadi Tanah Negara karena HGU telah berakhir sejak lima tahun lalu.
Direktur Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu, Ishak Burmansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera merekomendasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar ada kepastian hukum terkait status lahan yang masih dikelola PT TUM.
“Apabila HGU sudah mati, paling lama dua tahun diberi waktu untuk memperpanjang. Karena HGU PT TUMS telah habis lima tahun lalu, maka lahan tersebut kini berstatus Tanah Negara. Secara aturan, PT TUM tidak lagi memiliki kewenangan atau hak prioritas untuk menguasai lahan itu,” kata Ishak, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ishak, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.










