Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Hukum di Curup Selatan

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Hukum di Curup Selatan

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Curup Selatan, pada Senin (16/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejari yang bertajuk “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”, dengan fokus pada pemanfaatan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para kepala desa, bendahara desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Curup Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., menegaskan bahwa edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan desa sangat penting.

Ia menyampaikan bahwa semua bentuk pembangunan yang dilakukan di desa harus dilaporkan melalui dokumen administrasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Program Jaga Desa ini kami laksanakan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana yang dikelola oleh pemerintah desa. Sudah selayaknya para kades dan perangkatnya memahami aspek hukum agar tidak terjerat persoalan hukum,” jelas Hendra.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium RSUD Curup, Akhirnya Kejari Rejang Lebong Tetapkan 2 Tersangka
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top