Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong (RL) meresmikan Gubuk Restorative Justice di Lokasi Kampung Inggris, Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, pada Jum’at (20/05/2022). Gerakan Usaha Bersama Untuk Keadilan disingkat GUBUK merupakan wadah atau sarana bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum atau mediasi di tingkat bawah.
“Jika persoalan hukum masyarakat di Rejang Lebong dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa, baik melalui perangkat desa maupun secara adat melalui BMA, maka hal demikian lebih baik daripada mesti berlanjut ke jalur hukum yang lebih serius,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi.
Ia menambahkan, Layanan Restorative Justice ini pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) yang nantinya diharapkan dapat digunakan untuk penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata melalui jalur perdamaian antara pelaku dan korban.
Masih sambung Kajari, pihaknya juga mewacanakan, Gubuk Restorative Justice tersebut akan didirikan di setiap kecamatan dan berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Lanjutnya, namun mekanisme, Restorative Justice dapat dilakukan jika tersangka baru pertamakali melanggar hukum kemudian ancamannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta, serta yang terpenting ada kesepakatan damai dengan korban.
Sementara, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menyampaikan pihaknya mendukung penuh adanya Gubuk Restorative Justice tersebut, karena dapat memberi rasa adil, aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Melalui Gubuk Restorative Justice ini juga diharapakan dapat menjadi tempat bagi masyarakat yang masih awam terhadap hukum, untuk belajar atau memahami hukum,” ujar Bupati.
Pantauan di lapangan, peresmian Gubuk Restorative Justice ini digelar serentak di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu melalui video converence dengan pusatnya Kejati Bengkulu, tentunya juga dihadiri oleh seluruh unsur Forkompinda, Instansi dan Dinas terkait.(Ade)