Ia pun menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun administrasi serta kehati-hatian dalam menggunakan dana desa agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami mengimbau agar setiap pemanfaatan dana desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun aparat desa itu sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Curup Selatan, Zen Pinani, menyambut baik kegiatan penyuluhan yang digagas Kejari.
Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat dalam mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rejang Lebong atas penyuluhan yang diberikan. Semoga melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah desa di Curup Selatan bisa mengelola DD dan ADD dengan bijak dan bertanggung jawab,” pungkas Camat. (Rno)










