Iklan Banner Rejangnews.com
Bupati Kopli Hadiri Pelantikan DPRD Lebong Periode 2024-2029

Bupati Kopli Hadiri Pelantikan DPRD Lebong Periode 2024-2029

Rejangnews.com || Lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori menghadiri pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong terpilih pada Pileg 2024, di Gedung DPRD Lebong pada Senin, (26/08/2024).

Pelantikan itu digelar dalam Rapat Paripurna ke-1 dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lebong masa jabatan 2024-2029. Rapat ini berlangsung khidmat dan dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen S.Sos.

Prosesi pengucapan sumpah/janji 25 anggota DPRD Lebong yang baru, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Lebong, Relson Mulyadi Nababan SH.

Tampak hadir Kepala Dinas ESDM Donny Swabuana ST M.Si mewakili Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah, tentu dihadiri pula Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos, Wakil Bupati (Wabup) Drs Fahrurrozi MPd, Unsur FKPD, Penjabat (Pj) Sekda Mahmud Siam SP MM dan segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong, serta undangan lainnya.

Pelantikan Anggota DPRD Lebong masa jabatan 2024 – 2029 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.449.B.1 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lebong Masa Jabatan 2024 – 2029.

Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

Menurutnya, setiap anggota DPRD, pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Meski demikian, para legislator harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok dan Parpol.

“Sebesar apapun kepentingan Partai Politik, tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” pesan Bupati Kopli.

Kemudian, Bupati Kopli juga menyebut, sebagai mitra strategis pemerintah, DPRD Lebong diharapkan bisa menjalankan tiga fungsinya dengan baik. Yakni, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Untuk itu, saudara sebagai perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top