Banggar DPRD RL Minta Pengadaan Mobnas Baru Rp3,8 Milyar Dibatalkan
Page 2

Banggar DPRD RL Minta Pengadaan Mobnas Baru Rp3,8 Milyar Dibatalkan

“Tapi masalahnya TAPD ini seperti bermain kucing-kucingan sama kita, maksudnya pura – pura tidak mengetahui, padahal tahu. Seperti pengakuan Kabag Hukum tadi, jika mereka tidak mengetahui soal ini, padahal Bagian Hukum merupakan salah satu dari TAPD, apalagi pergeseran anggaran adalah produk nya TAPD. Begitu juga, keterangan dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) jika mereka juga tidak tahu, kalau anggaran pengadaan Mobnas baru ini menggunakan APBD Murni, wajar jika mereka tidak tau, tapi kalau menggunakan Pergeseran anggaran, tidak mungkin mereka tidak tahu,” ungkap Edy.

Menurut Edy, pergeseran anggaran pun boleh dilakukan hanya dalam kondisi darurat, seperti untuk penanganan pencegahan Covid-19, selain itu pergeseran anggaran boleh dilakukan melalui satu mata anggaran saja dan pastinya harus alias wajib diketahui oleh DPRD RL. “Kalau pergeseran anggaran sudah merubah struktur APBD tanpa sepengetahuan DPRD, untuk apa kami membahas APBD. Intinya, untuk sekarang alangkah lebih baiknya ditunda dulu, toh sekarang masih covid-19, kunjungan tamu dari luar juga masih dibatasi, lebih baik gunakan anggaran untuk hal yang lebih penting dahulu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sambut HUT RI ke-79, Pemkab Lebong Gelar Bakti Sosial
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top