Rejangnews.com || Rejang Lebong – Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Rejang Lebong (RL) meminta kepada Bagian Administrasi Umum Setda RL untuk membatalkan pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) baru yang menelan biaya HPS senilai Rp 3.888.000.000 dengan Pagu Rp 5.368.952.100. Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD RL, Edy Irawan HR, SP, Senin (26/04/2021).
Berita Terkait: https://rejangnews.com/pengadaan-mobnas-baru-rp38-milyar-untuk-bupati-dan-wakil-bupati-rl-dikritik/
Dikatakannya, pihak Banggar DPRD RL telah melaksanakan hearing dengan Bagian Administrasi Umum dan beberapa pihak terkait lainnya. Berdasarkan keterangan Kabag Umum, penganggaran Mobnas baru yang peruntukkannya untuk mobil tamu Bupati dan Wakil Bupati tersebut menggunakan pergeseran anggaran APBD RL tahun 2021, yang diajukan oleh mereka kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekira akhir Bulan Januari dan awal Februari lalu.











