Satu Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

Satu Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pasca salah satu Pegawai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Curup terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan Swab test, sehingga pihak PN Curup terpaksa menutup sementara operasional dan pelayanan selama 7 hari, sejak Selasa 20 Oktober 2020. Demikian disampaikan Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah, SH, MH dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri Curup dan Penetapan untuk Bekerja dari Rumah (work from home/wfh) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 pada Pengadilan Negeri Curup.

SK Ketua PN tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No.9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No.8 Tahun 2020. “ASN yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab adalah salah satu panitera muda pada pengadilan negeri curup,” terang Riswan.

BACA JUGA:  Objek Wisata Suban Air Panas Tembus 5 Ribu Pengunjung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top