Satu Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

Satu Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pasca salah satu Pegawai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Curup terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan Swab test, sehingga pihak PN Curup terpaksa menutup sementara operasional dan pelayanan selama 7 hari, sejak Selasa 20 Oktober 2020. Demikian disampaikan Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah, SH, MH dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri Curup dan Penetapan untuk Bekerja dari Rumah (work from home/wfh) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 pada Pengadilan Negeri Curup.

SK Ketua PN tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No.9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No.8 Tahun 2020. “ASN yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab adalah salah satu panitera muda pada pengadilan negeri curup,” terang Riswan.

BACA JUGA:  Polres Rejang Lebong Ungkap Ekploitasi Anak Bawah Umur Online, Melalui Aplikasi Mi Chat
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top