Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pasca salah satu Pegawai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Curup terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan Swab test, sehingga pihak PN Curup terpaksa menutup sementara operasional dan pelayanan selama 7 hari, sejak Selasa 20 Oktober 2020. Demikian disampaikan Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah, SH, MH dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri Curup dan Penetapan untuk Bekerja dari Rumah (work from home/wfh) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 pada Pengadilan Negeri Curup.
SK Ketua PN tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No.9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No.8 Tahun 2020. “ASN yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab adalah salah satu panitera muda pada pengadilan negeri curup,” terang Riswan.










