RejangLebong || rejangnews.com – Sebanyak 4.876 warga Rejang Lebong (RL) terdata belum miliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sehingga belum bisa didata sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2020 ini. Jumlah tersebut merupakan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten RL.
Seperti disampaikan, Komisioner Devisi Informasi dan Data KPU RL, Lusiana pada awak media, Senin (24/08/2020), temuan pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut diketahui saat mereka melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2020 terhitung 15 Juli-13 Agustus lalu. “Pada dasarnya warga harus memiliki identitas kependudukan resmi agar terdata sebagai pemilih,” ujarnya.
Sambungnya, adapun masyarakat RL yang belum memiliki KTP-el tersebut adalah masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik dan sebagiannya sudah melakukan perekaman, tetapi KTP nya belum jadi. Sehingga, pihaknya akan menjembatani warga yang belum memiliki identitas ini dengan membuat rekomendasi ke Disdukcapil Rejang Lebong dan ditembuskan ke Disdukcapil Provinsi Bengkulu agar mereka ini segera dibuatkan KTP sehingga bisa dimasukan dalam daftar pemilih tetap.










