spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Rabu, Maret 22, 2023

4.876 Pemilih di Rejang Lebong Belum Miliki KTP-el

-

RejangLebong || rejangnews.com – Sebanyak 4.876 warga Rejang Lebong (RL) terdata belum miliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sehingga belum bisa didata sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2020 ini. Jumlah tersebut merupakan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten RL.

Seperti disampaikan, Komisioner Devisi Informasi dan Data KPU RL, Lusiana pada awak media, Senin (24/08/2020), temuan pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut diketahui saat mereka melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2020 terhitung 15 Juli-13 Agustus lalu. “Pada dasarnya warga harus memiliki identitas kependudukan resmi agar terdata sebagai pemilih,” ujarnya.

Sambungnya, adapun masyarakat RL yang belum memiliki KTP-el tersebut adalah masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik dan sebagiannya sudah melakukan perekaman, tetapi KTP nya belum jadi. Sehingga, pihaknya akan menjembatani warga yang belum memiliki identitas ini dengan membuat rekomendasi ke Disdukcapil Rejang Lebong dan ditembuskan ke Disdukcapil Provinsi Bengkulu agar mereka ini segera dibuatkan KTP sehingga bisa dimasukan dalam daftar pemilih tetap.

Lusiana
Lusiana, Komisioner KPU Rejang Lebong, Devisi Informasi dan Data

Ditambahkan Lusiana, untuk diketahui data pemilih yang diturunkan pada saat proses coklit terhitung 15 Juli sampai 13 Agustus lalu dengan jumlah data sebanyak 211.142 jiwa, hingga saat ini masih dilakukan pembersihan data ganda, meninggal dunia, NIK invalid, NKK luar daerah dan lainnya. Kemudian, data hasil coklit yang sudah dibersihkan ini selanjutnya akan diinput ke sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU RI.

Lanjutnya, setelah ini tahapan coklit usai, maka kpada tanggal 31 Agustus, pihaknya menjadwalkan akan mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) ditingkat PPS, lalu pada 2 September dilanjutkan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) ditingkat PPK tersebar di 15 kecamatan. “Karena akan diumumkan kepada masyarakat luas, jadi harus dicek terdata atau tidak sebagai pemilih. Jika belum terdaftar, maka harus melapor ke PPS atau PPK dan bisa juga langsung ke kantor KPU Rejang Lebong,” demikian Lusiana.(Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Rusak dan Kerap Meluap, Ketua DPRD Lebong Langsung Cek Kondisi Irigasi Nge’ai

Rejangnews.com || Lebong - Menindaklanjuti laporan warga, terkait adanya irigasi Nge’ai Panjang yang rusak dan mengancam abrasi terhadap puluhan rumah warga di Dusun II Desa...

Bangun Keselarasan, Kodim 0409/RL Dialog Santai Bareng Awak Media

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Kodim 0409/Rejang Lebong menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media 3 kabupaten, baik Rejang Lebong (RL), Lebong dan Kepahiang. Kegiatan...

Pemkab Lebong Gelar Musrenbang RKPD 2024

Rejangnews.com || Lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daeran (RKPD) Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA)2024. Kegiatan tersebut...

‘Wajah Indonesia’ Masih Bertumpu Sektor Ganda Putra All England 2023

Oleh: Aditiya Candra Utama, S.Kom.I (Penulis Adalah Pengamat/Pemerhati Badminton Tanah Air dan Ad-Hoc BAWASLU Kelurahan di Provinsi Bengkulu) Sejak pertama kali Indonesia mengikuti kejuaraan bergengsi level...

Follow us

0FansSuka
3,745PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Most Popular