Rejangnews.com || Rejang Lebong – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis terhadap BK (15), pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Reza. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/6/2025) dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kunia Nengsih, SH, MH.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa BK terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, orang tua BK juga diwajibkan membayar restitusi biaya pengobatan korban sebesar Rp 90.137.000. Tidak hanya itu, bersama dengan terpidana DM, BK juga dibebankan membayar biaya visum sebesar Rp 300 ribu secara tanggung renteng.
“Anak BK dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun. Kami juga memerintahkan agar anak ditahan, serta menghukum orang tuanya untuk membayar restitusi biaya pengobatan korban Reza,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Setelah vonis dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyatakan sikap—apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding dalam waktu maksimal tujuh hari.










