Berdasarkan Keyakinan, Majelis Hakim PN Curup Vonis Bebas Pelaku Pengeroyokan

Berdasarkan Keyakinan, Majelis Hakim PN Curup Vonis Bebas Pelaku Pengeroyokan

Ketua PN Curup
Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Curup, Santonius Tambunan, SH., MH saat diwawancarai awak media.

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sidang putusan Perkara pengeroyokan dengan terdakwa EY dan BS, Majelis Hakim yang diketuai Dini Anggraini, SH, MH dan dua hakim anggotanya Mantiko Sumanda Moechtar, SH, M.Kn dan Eka Kurnia Nengsih, SH MH memvonis hukuman bebas terhadap terdakwa EY, sedangkan terdakwa BS dijatuhkan hukuman pidana penjara percobaan 3 bulan.

Seperti disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong, Kelas IB Curup, Santonius Tambunan, SH, MH usai sidang putusan di PN Curup, pada Rabu (18/09/2024).

Terdakwa 1 EY dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti, lantaran unsur yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair dar subsidair tidak terbukti. “Jika salah satu unsur yang didakwakan penuntut umum tidak terpenuhi, maka harus dibebaskan,” ujarnya.

Sementara terhadap terdakwa 2 BS dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu kekerasan yang menyebabkan orang luka, sehingga konsekuensinya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara percobaan 3 bulan.

Pidana penjara percobaan tidak perlu dijalani, kecuali kemudian hari Majelis Hakim menentukan putusan lain, misalnya terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya 6 bulan berakhir.

BACA JUGA:  Pelaku Utama Penganiayaan Reza Divonis 2 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 90 Juta
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top