Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sidang putusan Perkara pengeroyokan dengan terdakwa EY dan BS, Majelis Hakim yang diketuai Dini Anggraini, SH, MH dan dua hakim anggotanya Mantiko Sumanda Moechtar, SH, M.Kn dan Eka Kurnia Nengsih, SH MH memvonis hukuman bebas terhadap terdakwa EY, sedangkan terdakwa BS dijatuhkan hukuman pidana penjara percobaan 3 bulan.
Seperti disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong, Kelas IB Curup, Santonius Tambunan, SH, MH usai sidang putusan di PN Curup, pada Rabu (18/09/2024).
Terdakwa 1 EY dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti, lantaran unsur yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair dar subsidair tidak terbukti. “Jika salah satu unsur yang didakwakan penuntut umum tidak terpenuhi, maka harus dibebaskan,” ujarnya.
Sementara terhadap terdakwa 2 BS dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu kekerasan yang menyebabkan orang luka, sehingga konsekuensinya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara percobaan 3 bulan.
Pidana penjara percobaan tidak perlu dijalani, kecuali kemudian hari Majelis Hakim menentukan putusan lain, misalnya terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya 6 bulan berakhir.
“Bahwa putusan Majelis Hakim ini atas suara bulat alias tidak ada pendapat berbeda,” tegak Ketua PN Curup.
Kemudian Ia menjelaskan, jika terdakwa 2 hanya didakwakan pidana percobaan, lantaran terdakwa BS berdasarkan hasil sidang merupakan warga negara yang baik dan tidak ada catatan kriminal serta terdapat beberapa keadaan yang menurut majelis hakim perlu menjadi pertimbangan.
Lanjutnya, visum memang diajukan JPU untuk membuktikan dakwaan, dan visum merupakan salah satu alat bukti tertulis, tapi visum tidak berdiri sendiri, harus didukung oleh alat bukti lainnya.
Dalam hukum acara pidana terdapat 5 alat bukti, yaitu bukti saksi, bukti ahli, surat/petunjuk dan bukti keterangan terdakwa.
Dari 5 unsur alat bukti tersebut, untuk menyatakan seseorang terbukti, minimal memiliki 2 alat bukti ditambah keyakinan hakim.
“Jika terdapat 2 alat bukti tetapi hakim tidak yakin, maka konsekuensinya ya harus bebas. Prinsipnya keyakinan Hakim harus didukung oleh 2 alat bukti yang sah di persidangan,” jelas Ketua.
Sementara korban Diana Ekawati mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Pengakuan terdakwa lebih dipercaya oleh Majelis Hakim, sedangkan pengakuan saya sendiri dianggap nol persen. Jujur saya tidak puas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Lady Jojor U, Nainggolan, SH menuntut 2 terdakwa EY dan BS dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dikurangkan selama para terdakwa berada dalam penahanan, dengan perintah para terdakwa ditahan.
Karena mereka meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Terhadap putusan hakim tersebut, JPU sendiri masih akan mempelajarinya lebih lanjut dan mengaku masih pikir-pikir. (Ade)