Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan atau pembullyan terhadap RA, remaja asal Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berlanjut ke babak Pembacaan Tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Curup Rejang Lebong, Rabu (14/05/2025) pukul 17.00 wib
Seperti disampaikan Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH., MH melalui Kasi Pidum Masdalianto SH, terhadap dua terdakwa dituntut hukuman kurungan berbeda berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan kepada korban, satunya dihukum 4,6 tahun dan satunya lagi 2,6 tahun.
“Kedua terdakwa anak juga dituntut Restitusi sebesar Rp 90 juta, sebagai bentuk ganti rugi kepada korban akibat tindak pidana atau perbuatan mereka yang merugikan korban,” jelas Kasi Pidum.

Ia menambahkan, Restitusi ini diajukan sebagai biaya pengobatan lanjutan untuk korban RA, berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apalagi, dampak yang ditimbulkan kepada korban sangat serius, yaitu kelumpuhan.










