Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Klinik Annisa

JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan di Klinik Annisa

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proses persidangan kasus pembunuhan salah satu pemilik RS An-Nisa Curup memasuki tahap penuntutan.

Pada sidang yang digelar Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) menuntut terdakwa AS dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Demikian disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH, melalui Kasi Intel Hendra Mubarak MH.

Kasi Intel menjelaskan bahwa dalam serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Namun, tuntutan tidak menggunakan hukuman maksimal seperti pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun, melainkan hanya 18 tahun, mengingat adanya faktor yang meringankan terdakwa,” jelasnya.

Ditambahkan JPU Doni Hendri Wijayah MH, faktor yang meringankan hukuman adalah pengakuan jujur terdakwa atas perbuatannya. “Terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya, yang menjadi alasan keringanan hukuman,” tambah Doni.

Di sisi lain, keluarga korban mengaku kurang puas dengan tuntutan tersebut. Salah satu anggota keluarga korban, Ikhwan Setyawan, merasa hukuman 18 tahun tidak sebanding dengan tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.

“Kami sepakat dengan penggunaan Pasal 340 KUHP, tetapi merasa tuntutannya terlalu ringan. Seharusnya lebih dari itu,” ungkap Ikhwan.

Kendati demikian, keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang adil pada putusan nanti.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Guruh Indrawan, berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, melainkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Klien kami seharusnya dikenakan Pasal 338 karena pembunuhan itu terjadi akibat perselisihan sebelumnya, yang memicu penusukan,” kata Guruh.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. (rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top