Pelaku Utama Penganiayaan Reza Divonis 2 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 90 Juta
Page 2

Pelaku Utama Penganiayaan Reza Divonis 2 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 90 Juta

“Apabila terdakwa tidak setuju dengan putusan ini, ia berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan,” jelas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rejang Lebong, Masdalianto, SH, juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap final atas vonis tersebut.

“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan terlebih dahulu. Masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” pungkasnya. (rns)

BACA JUGA:  5 Kali Gagahi Adik Ipar yang Masih Bawah Umur, Pria Asal Sumsel Diringkus
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top