Rejangnews.com || Lebong – Menindaklanjuti berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Tujuan Bupati Kopli datang ke kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) Tito Karnavian ini adalah untuk menggelar audiensi terkait perpanjangan masa jabatan kades sebagaimana amanat undang undang tersebut.
Diketahui, Bupati Kopli bersama rombongan diterima Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Zhikrie Azwary S.STP M.Si, Perencana Ahli Muda Drs Gabriel Bambang Sasongko MT, dan JFU Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Dian Permana Sari S.I.Kom.
Tampak ikut mendampingi Bupati Kopli, ada Asisten I Setda Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul SE, Kabag Administrasi Pembangunan Dery Gustian SH, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Fendi SE.










