Giliran Gadis Muda Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Labor RSUD Curup

Giliran Gadis Muda Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Labor RSUD Curup

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup tahun 2020.

Yaitu ID (31) yang merupakan Direktur CV Cahaya Riski sebagai pelaksana proyek dan HR (53) yang merupakan PPK pada proyek tersebut.

Kali ini giliran seorang gadis muda yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (26) selaku Direktur Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

Demikian disampaikan Kajari RL Fransisco Tarigan, SH., MH Lebong saat Pers Rilis di Kejari RL, pada Senin (02/10/2023) pukul 15.30 wib.

Selain sebagai Direktur PT Nusa Mandiri Persada yang beralamat di Kota Bengkulu di tahun 2020 lalu. Tersangka merupakan pegawai Bank DBS Indonesia Jakarta.

Dijelaskan Kajari, adapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka SR adalah tidak melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.

“Pengawasan yang Ia lakukan tidak sesuai prosedur hukum, bahkan sama sekali tidak mengawasi proyek pekerjaan Laboratorium RSUD Curup dan ada unsur kesengajaan tidak menandatangani kontrak. Untuk pagu anggaran pengawasan sendiri sebesar Rp 102 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:  Simak! Ini Jadwal Praktek Poli Kulit dan Kelamin di RSUD Curup

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top