Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pencegahan serta penindakan terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Rejang Lebong (RL) terus dilaksanakan Polres Rejang Lebong. Kali ini, Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkotika Polres Rejang Lebong dibantu oleh Satreskrim dan Sat Intelkam serta Polsek PUT berhasil mengungkap terduga bandar Narkoba jenis Shabu, lantaran petugas mendapati barang haram tersebut dalam jumlah cukup besar. Akhirnya, pelaku SU dan EM terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polres RL untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Disampaikan, Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH saat rilis di Mapolres RL, Jum’at (26/02/2021) didamping sejumlah FKPD RL, seperti Dandim 0409/RL, Letkol. Inf. Sigit Purwoko, Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., dan Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH. “Sebanyak 125 gram sabu dan uang tunai Rp 9,5 Juta berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku tersebut. Dari sejumlah barang bukti yang cukup besar ini, bisa dikatakan pelaku adalah pengedar besar,” ujar Kapolres.
Masih sambung Kapolres RL, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi dari Masyarakat, jika kedua pelaku kerap tampak melakukan gerak – gerik mencurigakan. Sehingga, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, di waktu yang tepat, pelakupun langsung diringkus. Bahkan tidak hanya barang bukti sabu dan uang tunai yang diamankan petugas, tapi juga terdapat tabungan haji milik SU dan surat – surat kendaran, perhiasan, 4 unit handphone serta buku catatan transaksi.
Sementara SU mengaku jika tabungan haji miliknya tersebut rencananya untuk dirinya berangkat Haji beserta istri dan mertuanya.
Ditambah Puji, untuk para pelaku akan terancam pidana minimal 5 tahun penjara ataupun denda minimal Rp 1 Milyar sesuai yang tertuang dalam Pasal 114 UU no 35 tahun 2009. “Barang tersebut diakui pelaku berasal dari Aceh yang didapati melalui seorang kurir di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,” pungkasnya. (Ade)