Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pencegahan serta penindakan terhadap peredaran Narkoba di kabupaten Rejang Lebong (RL) terus dilaksanakan Polres Rejang Lebong. Kali ini, Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkotika Polres Rejang Lebong dibantu oleh Satreskrim dan Sat Intelkam serta Polsek PUT berhasil mengungkap terduga bandar Narkoba jenis Shabu, lantaran petugas mendapati barang haram tersebut dalam jumlah cukup besar. Akhirnya, pelaku SU dan EM terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polres RL untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Disampaikan, Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH saat rilis di Mapolres RL, Jum’at (26/02/2021) didamping sejumlah FKPD RL, seperti Dandim 0409/RL, Letkol. Inf. Sigit Purwoko, Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., dan Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH. “Sebanyak 125 gram sabu dan uang tunai Rp 9,5 Juta berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku tersebut. Dari sejumlah barang bukti yang cukup besar ini, bisa dikatakan pelaku adalah pengedar besar,” ujar Kapolres.










