Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pihak kepolisian Polsek Bermani Ulu (BU) berhasil mengamankan HJ (20) seorang pria beristri warga desa Bangun Jaya kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya HJ menjadi salah satu tersangka yang telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak bawah umur alias anak baru gede (ABG).
Demikian disampaikan, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kapolsek BU Ipdu Ibnu Sina Alfarabi, S.Sos, saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (24/11/2021) siang. “Pelaku merupakan suami sah dari istrinya dan telah dikarunia 2 orang anak,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan adapun kronologis kejadian, pada hari Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 21.30 wib. Korban dijemput di lokasi pesta oleh salah satu temannya dan diajak ke rumah HJ. Setibanya mereka, ternyata di rumah HJ sudah ada 3 pria termasuk HJ, saat korban tengah menyisir rambutnya, saat itulah korban diangkat secara paksa oleh 3 pria tersebut dan dibawah ke dalam kamar, sehingga terjadilah peristiwa biadab tersebut yang diawali oleh HJ lalu digilir oleh 2 pria lainnya secara bergantian.
Terhadap peristiwa mengenaskan tersebut, akhirnya korban memilih melapor ke Polsek Bermani Ulu, Korban mengaku mengalami perih di bagian alat kelaminnya dan langsung dilakukan visum terhadap korban. “Saat peristiwa tersebut terjadi istri pelaku dan anak – anaknya memang sedang tidak berada di rumah. Sementara, untuk 2 pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran, Insyallah dalam waktu dekat akan segera tertangkap,” tegas Ibnu Sina.
Lanjutnya, terhadap pelaku akan didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Ade)