Dengan ini menyatakan:
1. Sangat menyayangkan dan menyesali keputusan BAWASLU Provinsi Bengkulu pada Keputusan Sidang hari ini (11 Desember 2020), yang dalam Amar Keputusannya menyatakan dengan jelas dan nyata bahwa institusi negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikomandoi oleh Ahmad Hijazi sebagai Bupati, nyata-nyata dan jelas melakukan tindakan keberpihakan kepada pasangan Samsul – Hendra. Akan tetapi pasangan Samsul – Hendra dinyatakan tidak terbukti, sehingga keputusan tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan dan harapan masyarakat Rejang Lebong.
2. Meminta dan mendukung penuh kepada kuasa hukum tim SR untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
3. Tim beserta koalisi partai yang berasal dari pasangan Faisal – Fatrol, Susilawati – Ruswan, dan Fikri – Samuji, beserta para simpatisan pendukung menyatakan bersatu dan berkomitmen untuk meminta kepada pihak-pihak yang terkait, agar proses pilkada Rejang Lebong, berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing. “Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya upaya yang lebih tegas,” pungkas jubir tim Koalisi, Irwanto. (Ade)










