Tilep Uang Honorer Rp 500 Juta Lebih, Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Dibui
Page 4

Tilep Uang Honorer Rp 500 Juta Lebih, Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Dibui

“Namun berdasarkan penyidikan sementara juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Roni sapaan akrabnya.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan dalam Primair: Pasal 2 Ayat 1 (1) jo Pasal 1 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiar : Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Pasal 8 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Lebih Subsidair:Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ade)

BACA JUGA:  Penyidik Kejaksaan Datangi KPU Rejang Lebong, Minta Dokumen Dana Hibah Pilkada 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top