“Namun berdasarkan penyidikan sementara juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Roni sapaan akrabnya.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan dalam Primair: Pasal 2 Ayat 1 (1) jo Pasal 1 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiar : Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Pasal 8 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Lebih Subsidair:Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ade)










