RejangNews.com || Rejang Lebong – Terdata di Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) di tahun 2022 ini, sebanyak 257 perkara masuk, sementara di tahun 2021 lalu, terdata sebanyak 227 perkara, artinya perkara tersebut mengalami peningkatan.
Sedangkan, untuk pemulihan kerugian negara sendiri, di seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 391.773.250, sedangkan di Seksi Datun berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 205.833.233.
Capaian Kejari RL tersebut disampaikan saat Pers Rilis di Kejari RL, pada Selasa (27/12/2022) oleh masing masing-masing Kasi, mulai dari Kasi Pidum Bertha Camelia, kemudian Kasi Datun Meri Aryani dan Kasi Pidsus Arya Marsepa. Selain itu, dihadiri juga oleh Kasi Barang Bukti Doni Hendry W dan Kasi Intelejen yang juga menyampaikan capaian kinerja mereka di tahun 2022 ini. Tentunya, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi.
Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk di bidang Pidum sendiri antaranya terdiri dari 75 perkara penting dan 58 sudah dieksekusi. Selain itu di luar perkara penting, tercatat 209 sudah dieksekusi. “Untuk upaya hukum nya terdapat 1 perkara masuk Kasasi dan 5 banding, sementara untuk Restorative Justice sendiri terdapat 3 perkara. Sedangkan, perkara yang mengalami peningkatan di tahun 2022 ini adalah kasus Narkoba dan Begal,” jelas Kasi Pidum.
Sementara, di bidang Pidana khusus, penyelamatan uang sebesar Rp 391 juta sekian tersebut sudah disetor ke Kas Negara, untuk diketahui uang tersebut bersumber dari 4 orang terpidana korupsi, baik dugaan korupsi Dana Desa maupun dana Bumdes. Selain uang yang berhasil disita, pihaknya juga menyita beberapa sertifikat tanah hasil korupsi dari beberapa tersangka. Untuk sertifikat tanah ini, masih dalam proses pengusulan lelang di KPKNL Bengkulu.
Sedangkan pemulihan uang Negara di bidang Datun sebesar Rp 205 juta sekian tersebut berasal dari 48 SKK (Bantuan Hukum Non Litigasi), dengan rincian 39 SKK BPJS Curup sebesar Rp
108.568.287, lalu 1 SKK Bupati RL sebesar Rp 12.990.946 dan terakhir 8 SKK BPKD RL sebesar Rp 84.274.000.
Kajari Rejang Lebong, dalam sambutan akhirnya menyampaikan, terdapat dua upaya penanganan perkara di Kejaksaan Negeri dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya pertama adalah pendampingan atau pendekatan preventif alias pencegahan, misalnya kalau ada temuan di awal maka akan disampaikan masukan sehingga tidak terjadi kecurangan.
Lanjutnya, kedua tentunya adalah upaya penindakan hukum. “Ini harus tetap kita lakukan supaya ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Kedepannya, kita telah mewacanakan program program jaga desa atau Jaksa masuk desa, di situ pihak kita nantinya akan memberikan Bimtek ataupun penyuluhan kepada para aparat yang ada di desa-desa, sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari RL Yadi. (Ade)