Rejangnews.com || Rejang Lebong – Bertempat di aula wira pratama Polres Rejang Lebong, Kamis (18/11/2021) dilaksanakan kegiatan Supervisi dan Sosialisasi Perpol 01 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat oleh Dit Binmas Polda Bengkulu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag BinOps Dit Binmas Polda Bengkulu AKBP Ahmad Sosianta, SE beserta Tim. Kegiatan dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Rejang Lebong AKP Suandi, Personil Sat Binmas Polres Rejang Lebong dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Rejang Lebong.
Dalam sambutannya Kasat Binmas Polres Rejang Lebong AKP Suandi mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Kabag Bin Ops Dit Binmas Polda Bengkulu AKBP Ahmad Sosianta, SE beserta tim di Polres Rejang Lebong.
“saya harap para peserta dapat mengikuti sosialisasi Perpol nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat dengan baik, sehingga nantinya dapat diaplikasikan saat bertugas di lapangan,” pesan Kasat Binmas yang mewakili Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH.
Sementara itu, dalam arahannya AKBP Ahmad Sosianta, SE mengingatkan bahwa penerapan pemolisian masyarakat sangat penting dalam membangun dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Sebagai anggota Bhabinkamtibmas garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sesuai dengan pengemban tugas pokok kepolisian dalam pembinaan masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pesan AKBP Ahmad Sosianta.
Kemudian menurut AKBP Ahmad Sosianta , selain pengemban Fungsi Binmas, Binmas juga membantu dalam Fungsi Intelijen, Reskrim dan dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama di Desa serta melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyelesaian suatu permasalahan.
Ia juga berpesan agar penerapan Perpol 01 tahun 2021 oleh bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan menjamin rasa aman dan kenyamanan di desa/kelurahan.(Rls)