Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan ini satu orang pelaku berhasil diamankan petugas.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah MD (51) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. MD diamankan pada Minggu (21/11/2021) malam di kediamannya di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengungkap penyalahgunaan Narkoba tersebut bermulai dari informasi yang mereka terima pada Minggu (21/11/2021) malam sekitar pukul 18.30 WIB tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MD di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Karang anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
“Saat kita amankan, dari tangan MD ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu paket sedang dan empat paket kecil yang disimpan di bawah kasur,” jelas Kasat Narkoba.
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah alat hisab sabu alias bong, dua buah korek api gas, satu unit HP. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut.(Rls)