Rejangnews.com || Rejang Lebong – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, SE – Tarsisius Samuji, S.Pd., (FIS) resmi melaporkan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) wilayah setempat.
Hal tersebut diungkapkan Tim Hukum dan Advokasi Paslon FIS, Ryan Franata, SH. Usai menyampaikan laporan secara resmi ke Panwascam Selupu Rejang, dengan nomor : 001/LP/PB/Kec.Selupu Rejang/08.11/XI/2020. “Pihak kita telah melakukan pendampingan kepada Tim Pemenangan wilayah terkait, yang menjadi titik lokasi pengrusakan APK, dan telah dilaporkan ke Panwascam setempat,” ujarnya.
Terdapat delapan poin yang menjadi perhatian serius, yakni:
1. Bahwa telah terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rejang Lebong atas nama M Fikri Thobari SE dan Tarsisius Samuji S.Pd pada beberapa hari yang lalu sebanyak 21 baliho, yang terdiri dari Kecamatan Selupu Rejang Lebong sebanyak 13 baliho, Kecamatan Bermani Ulu 1 Baliho, Kecamatan Curup Timur 5 baliho, Kecamatan Curup Tengah 2 Baliho.
2. Bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTD) menggunakan senjata tajam dengan cara merobek pada bagian wajah pasangan calon dan bagian program kerja.
3. Bahwa perbuatan tersebut patut diduga sudah di rencanakan dengan matang dan di lakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), hal ini secara terang dapat dilihat dari lokasi kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membentuk satu jalur atau rute serta terdapat kemiripan bentuk kerusakan pada baliho yang rusak di 4 kecamatan tersebut.
4. Bahwa perbuatan tersebut secara nyata telah meresahkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang sepatutnya harus berpolitik secara santun serta mengedepankan adab dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
5. Bahwa perbuatan tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Pilkada serta mencerminkan sikap yang tidak ksatria dan tidak menjunjung sportifitas serta sangat merugikan Fikri – Samuji selaku Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
6. Bahwa atas perbuatan tersebut telah dilaporkan oleh Tim Pemenangan Fikri – Samuji ke Panwaslu Kecamatan Selupu Rejang, Curup Timur, Bermani Ulu dan Curup tengah dengan didampingi langsung oleh Tim Hukum dan advokasi Pasangan Calon Fikri – Samuji
7. Bahwa terhadap perbuatan tersebut Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon M. Fikri – Samuji meminta secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan penindakan berdasarkan aturan yang berlaku dan meningkatkan pengamanan agar tidak terjadi pengulangan kembali.
8. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M Fikri Thobari dan Tarsisius Samuji mengajak kepada seluruh tim pemenangan dan terkhusus juga pada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk sama-sama menjaga keamanan, kenyamanan dan menguatkan barisan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong agar melahirkan pemimpin yang amanah, berkualitas, bertanggung jawab dan cinta damai.
“Berdasarkan penjelasan peristiwa di atas, pihak kita menduga, bahwa tindakan tersebut telah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif. Tim Hukum dan Advokasi secara tegas meminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat menindak lanjuti peristiwa hukum ini berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dapat melakukan pencegahan agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari,” demikian Rian. (Ade/Rls)