Iklan Banner Rejangnews.com
Demi Obati Anak yang Sakit, Dewan Nekat Curi Ban Ambulans

Demi Obati Anak yang Sakit, Dewan Nekat Curi Ban Ambulans

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang paruh baya bernama Dewan Melani (65), warga Kelurahan Karang Anyar, kecamatan Curup Timur nekat mencuri Mobil Ambulans milik Puskesmas Curup, kabupaten Rejang Lebong, bahkan peristiwa ini sempat viral di media sosial Facebook.

Saat diwawancara, tersangka mengakui Ia nekat mencuri ban mobil ambulans tersebut, karena dirinya dalam keadaan ekonomi sulit dan tidak ada biaya untuk pengobatan anak nya yang sedang sakit. “Anak saya sakit pak, kangker payudara, tidak mampu membayar biaya pengobatan,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (05/01/2021).

Sementara, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Sampson Sosa Hutapea, S.Ik., didampingi Kasi Humas, AKP. Syahyar, SH, menyampaikan timbulnya niat pelaku untuk mencuri ban mobil ambulans tersebut, saat Ia bersama cucunya sedang jalan – jalan di lapangan Setia Negara Curup di sore hari, lalu melihat terdapat mobil ambulance yang terparkir di Puskesmas Curup.

Lanjut Kasat, sekitar pukul 02.00 wib, Rabu (29/12/2021). Pelaku kembali memantau situasi di seputaran Puskesmas Curup, merasa situasi aman Ia langsung bergerak sekitar pukul 03.00 wib dengan membawa dongkrak, kunci ban dan 4 buah balok kayu untuk menjalankan aksinya tersebut.

“Berhasil mendapatkan ban tersebut, pelaku menyembunyikan terlebih dahulu di tempat yang aman menggunakan gerobak sorong milik salah satu minimarket terdekat, lalu Ia pergi untuk mengambil mobil jenis kijang miliknya. Setelah itu, Ia mengangkut ban ke dalam mobil miliknya dan dibawa pulang,” jelas Kasat.

Selanjutnya, aksi pelaku berhasil terungkap saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika pelaku bermaksud menjual ban mobil tersebut ke sebuah bengkel di wilayah Tebat Montok, Kabupaten Kepahiang. Saat itulah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di bengkel tersebut bersama empat ban mobil ambulans, Selasa (04/01/2022) pukul 11.00 wib.

Setelah itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres RL beserta beberapa barang bukti. “Akibat perbuatan pelaku, tersangka dapat dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara paling lama,” pungkas Sampson.(Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top