spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Senin, Juni 5, 2023

Demi Obati Anak yang Sakit, Dewan Nekat Curi Ban Ambulans

-

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang paruh baya bernama Dewan Melani (65), warga Kelurahan Karang Anyar, kecamatan Curup Timur nekat mencuri Mobil Ambulans milik Puskesmas Curup, kabupaten Rejang Lebong, bahkan peristiwa ini sempat viral di media sosial Facebook.

Saat diwawancara, tersangka mengakui Ia nekat mencuri ban mobil ambulans tersebut, karena dirinya dalam keadaan ekonomi sulit dan tidak ada biaya untuk pengobatan anak nya yang sedang sakit. “Anak saya sakit pak, kangker payudara, tidak mampu membayar biaya pengobatan,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (05/01/2021).

Sementara, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Sampson Sosa Hutapea, S.Ik., didampingi Kasi Humas, AKP. Syahyar, SH, menyampaikan timbulnya niat pelaku untuk mencuri ban mobil ambulans tersebut, saat Ia bersama cucunya sedang jalan – jalan di lapangan Setia Negara Curup di sore hari, lalu melihat terdapat mobil ambulance yang terparkir di Puskesmas Curup.

Lanjut Kasat, sekitar pukul 02.00 wib, Rabu (29/12/2021). Pelaku kembali memantau situasi di seputaran Puskesmas Curup, merasa situasi aman Ia langsung bergerak sekitar pukul 03.00 wib dengan membawa dongkrak, kunci ban dan 4 buah balok kayu untuk menjalankan aksinya tersebut.

“Berhasil mendapatkan ban tersebut, pelaku menyembunyikan terlebih dahulu di tempat yang aman menggunakan gerobak sorong milik salah satu minimarket terdekat, lalu Ia pergi untuk mengambil mobil jenis kijang miliknya. Setelah itu, Ia mengangkut ban ke dalam mobil miliknya dan dibawa pulang,” jelas Kasat.

Selanjutnya, aksi pelaku berhasil terungkap saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika pelaku bermaksud menjual ban mobil tersebut ke sebuah bengkel di wilayah Tebat Montok, Kabupaten Kepahiang. Saat itulah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di bengkel tersebut bersama empat ban mobil ambulans, Selasa (04/01/2022) pukul 11.00 wib.

Setelah itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres RL beserta beberapa barang bukti. “Akibat perbuatan pelaku, tersangka dapat dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara paling lama,” pungkas Sampson.(Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Jadi Pemateri di PCNU, Putra Mas Berbagi Kunci Sukses Dalam Usaha

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Salah satu anggota DPRD Rejang Lebong (RL) Putra Mas Wigoro, SE., SH., MH kembali menjadi Narasumber tentang kewirausahaan. Kali ini,...

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Bupati Kopli

Rejangnews.com || Lebong - Suasana khidmat mewarnai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di halaman utama Kantor Bupati Lebong, Kamis (01/06/2023). Upacara tersebut diikuti...

Pangkoarmada III Sambangi Pangdam XVIII/Kasuari 

Manokwari – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema, S.Sos., menerima kunjungan kerja yang dilaksanakan oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Rachmad Jayadi,...

Perpisahan SMPN 12 Lebong, Kepsek Beri Motivasi Para Siswa

Rejangnews.com || Lebong - Pagi itu cuaca sangat cerah, sama halnya keceriaan yang ada pada wajah para siswa-siswi, wali murid dan tenaga pendidik yang hadir...

Follow us

0FansSuka
3,800PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular