“Pelaku kemudian berhasil membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran,” ungkap Kapolsek.
Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Unit Resintel Polsek PUT berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah SS (32) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan menarik kunci kontak sepeda motor korban serta melakukan ancaman saat aksi berlangsung.
Motor Korban Ditemukan
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Deluxe bernomor polisi BH 2754 SA milik korban, satu unit Honda Vario tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, jaket hitam merek Nike, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta BPKB kendaraan korban.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sepeda motor milik korban di sebuah rumah yang diduga milik penadah di wilayah Desa Kampung Jeruk. Namun saat penggerebekan dilakukan, terduga penadah tidak berada di lokasi.










