“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Uang Hasil Begal Untuk Kebutuhan Bayi
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membeli perlengkapan bayi.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintas di jalur yang sepi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (RN1)






