Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tahun 2022 dan LKPJ Bupati 2021

DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tahun 2022 dan LKPJ Bupati 2021

Rejangwes.com || Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran (TA) 2022 dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lebong TA 2021. Senin (11/04/2022) di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Lebong.

Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, didampingi Waka I Dedi Haryanto, Plt Sekwan, Cahya Sectiantoro serta dihadiri para anggota DPRD Lebong lainnya.

Hadir juga dalam sidang sakral tersebut Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi serta dihadiri Sekda Lebong, Mustarani Abidin dan diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Rapat Paripurna DPRD Lebong agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda TA 2022 dan LKPJ Bupati TA 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen saat membuka langsung rapat paripurna tersebut menyampaikan, program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda, adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda Kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Adapun Produk hukum yang berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada PBKDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan yang meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Lanjutnya, dibentuknya Peraturan Daerah adalah merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan beberapa kebutuhan perangkat peraturan perundangan-undangan serta merupakan bagian dari proses menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang.

“Tentunya kita sama-sama berharap agar Peraturan Daerah yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif sehingga dalam prakteknya nanti sesuai dengan apa yang kita harapkan,” jelas Carles Ronsen.

Demikian pula yang disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori dalam penyampaian nota pengantar menyebutkan, sebagai pihak eksekutif menjelaskan Raperda yang diajukan untuk dibahas ditingkat Bapemperda DPRD Lebong pada masa sidang pertama. Meliputi Raperda Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Raperda Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19

“Dalam rapat paripurna yang berbahagia ini, izinkan kami sampaikan LKPJ TA 2021 yang merupakan LKPJ awal dimasa kepemimpinan kami dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten Lebong ini, mengingat pada 26 Februari 2021 merupakan awal masa bakti kami memimpin roda pemerintahan di kabupaten Lebong ini,” terang Bupati

Usai rapat Pembahasan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) T.A 2021 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong bersama DPRD Lebong. Diakhiri dengan penyerahan LKPJ TA 2021 oleh Bupati Lebong Kopli Ansori kepada Pimpinan DPRD Lebong. (snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top