banner bpkd 2024-rejangnews
Rapat Paripurna DPRD Lebong, Penyampaian Rekomendasi Terkait Laporan LKPJ TA 2021

Rapat Paripurna DPRD Lebong, Penyampaian Rekomendasi Terkait Laporan LKPJ TA 2021

Rejangnews.com || Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar sidang paripurna dalam agenda penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong tahun anggaran 2021. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin (23/05/2022).

Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB yang di pimpin oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, serta di hadiri langsung Bupati Lebong Kopli Ansori, Sekretaris Daerah Pemkab Lebong Mustarani Abidin unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD Lebong serta para anggota DPRD dan perwakilan OPD terkait.

Dikatakan Carles Ronsen, rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujar Carles.

Lanjut Carles, Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemkab Lebong Anggaran 2021 sebagai media evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk mengharmonisasikan hubungan kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan fungsinya masing-masing menuju demi kemajuan Lebong yang lebih baik.

“Adapun ruang lingkup LKPJ Tahun 2021 mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.

Sementara, Wiliyan Bachtiar Ketua komisi 1 DPRD Lebong berkesempatan membacakan beberapa rekomendasi DPRD Lebong terkait LKPJ TA 2021 terhadap Bupati Lebong. Rekomendasi yang di sampaikan dalam rapat paripurna tersebut merupakan rangkuman hasil keputusan pada rapat pansus DPRD Lebong. Secara umum, LKPJ Bupati Lebong TA 2021 mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Lebong. Namun ada beberapa catatan diataranya harus di perhatikan dan di tingkatkan untuk kedepannya, salah satunya pemanfaatan pasar talang leak II yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal sehingga bangunan tersebut terkesan mubazir.

“Untuk Dinas terkait lihat kondisi pasar tersebut, sehingga bisa terlihat azas manfaatnya bagi masyarakat, jangan sampai gedung yang sudah dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit tersebut menjadi tempat ngumpul anak -anak muda untuk melakukan hal yang negatif,” tutur Wiliyan.

Sementara, salah satu Dinas Instansi yang mendapat apresiasi adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong. Pada dinas tersebut sudah melakukan pekerjaan dan pelayanan yang sangat baik.

“Kita lihat sama – sama terkait pelayanan kita apresiasi kerja keras mereka, baik pelayanan secara langsung maupun koordinasi lewat medsos, tentu ini memudahkan masyarakat untuk berkoordinasi, namun fasilitas yang dimiliki masih banyak yang kurang seperti mesin pencetak e-KTP kita masih pinjam atau sewa pakai, untuk selanjutnya harapan kita semoga kekurangan ini bisa kita lengkapi kedepannya dalam menunjang pelayanan terhadap masyarakat yang semakin baik lagi,” pungkasnya. (snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top