Selain itu ia juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong No. 80/ST Covid-19/ RL tgl 02 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan penghentian kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.(Ade)








