Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kapolsek Curup didampingi oleh Kanit Reskrim dan anggota serta Bhabinkamtibmas Polsek Curup menyampaikan himbauan ditempat pesta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (09/07/2021) sore di rumah warga yang tengah menjalani acara pernikahan di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang.
Seperti, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kapolsek Iptu Samsudin SH MH. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah himbauan kepada tuan rumah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. “Adapun himbauan yang disampaikan tersebut adalah agar masyarakat terutama pemilik hajat mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi ini,” ujar Kapolsek
Lebih lanjut, pihaknya juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati RL Nomor 57/ST Covid19 RL/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Rejang lebong, agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keramaian. Kemudian, masyarakat juga diminta berpartisipasi dalam mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati RL tersebut, demi memutus mata rantai Covid 19.(Ade)