“Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku, dari pelaku kita juga mengetahui, bahwa tidak hanya satu korban yang kerap dijual mereka untuk berhubungan layaknya suami istri, karena masih terdapat 3 anak bawah umur lainnya yang juga kerap menjadi korban praktek porstitusi online mereka. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 76i Ju pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” demikian Musrin. (Ade)










