Masih sambung Kapolres RL, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi dari Masyarakat, jika kedua pelaku kerap tampak melakukan gerak – gerik mencurigakan. Sehingga, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, di waktu yang tepat, pelakupun langsung diringkus. Bahkan tidak hanya barang bukti sabu dan uang tunai yang diamankan petugas, tapi juga terdapat tabungan haji milik SU dan surat – surat kendaran, perhiasan, 4 unit handphone serta buku catatan transaksi.

Sementara SU mengaku jika tabungan haji miliknya tersebut rencananya untuk dirinya berangkat Haji beserta istri dan mertuanya.
Ditambah Puji, untuk para pelaku akan terancam pidana minimal 5 tahun penjara ataupun denda minimal Rp 1 Milyar sesuai yang tertuang dalam Pasal 114 UU no 35 tahun 2009. “Barang tersebut diakui pelaku berasal dari Aceh yang didapati melalui seorang kurir di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,” pungkasnya. (Ade)










