“Apabila terdakwa tidak setuju dengan putusan ini, ia berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan,” jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rejang Lebong, Masdalianto, SH, juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap final atas vonis tersebut.
“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan terlebih dahulu. Masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” pungkasnya. (rns)










