Rejangnews.com || Lebong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, menyerahkan surat izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyetujui pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong.
Penyerahan Surat Izin itu dilakukan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan didampingi dua Komisioner lainnya, yakni Sugianto dan Supriyatna di Kantor KPU Lebong, Selasa (10/9/2024).
Beni mengatakan, penyerahan dokumen izin mutasi Mendagri ini upaya klarifikasi yang dilakukan pasca adanya isu mutasi yang dilakukan Pemkab Lebong tanpa regulasi.
Ditegaskannya, bahwa Mandagri Tito Karnavian sudah menandatangani surat persetujuan mutasi 22 Maret 2024.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Kemendagri RI dengan nomor 100.2.2.6/4393/OTDA yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kombespol Drs.Tomsi Tohir, M.Si atas nama Mendagri, Tito Karnavian.










