Rejangnews.com || Rejang Lebong – Penanganan laporan yang diajukan pengusaha asal Kabupaten Rejang Lebong, Dio Bagaskara, terhadap oknum anggota Satreskrim Polres Kerinci terus berlanjut. Setelah melalui tahapan gelar perkara, kasus tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap audit investigasi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kerinci.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Dio ke Polda Jambi pada 8 Juni 2026. Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang oknum penyidik saat proses pemeriksaan perkara yang menjerat dirinya.
Kasi Humas Polres Kerinci, Ipda Juanda Marpaung, membenarkan perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
“Untuk laporan yang disampaikan pelapor terus berproses. Sejauh ini sudah dilakukan gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan audit investigasi oleh Akreditor Sipropam Polres Kerinci,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Kerinci berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.










