“Kami menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Korban mengalami cacat permanen, kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dihukum ringan,” kata Ketua BEM IAIN Curup, Aldo Febriansyah, dalam orasinya.
Aldo menambahkan, aliansi mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap banding dan mendesak agar majelis hakim yang memutus perkara ini diperiksa atas dugaan adanya kejanggalan dalam vonis yang dijatuhkan.
“Kalau memang rehabilitasi dilakukan sesuai hukum untuk pelaku anak, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Namun yang kami lihat, hanya sekadar bersih-bersih masjid. Padahal hukum membolehkan rehabilitasi atau kurungan hingga 2,6 tahun bagi pelaku anak dalam kasus berat seperti ini,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Mahasiswa berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum turut mengawal keadilan bagi korban serta menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam sistem peradilan anak di Indonesia. (Ade)









