Kejari Rejang Lebong Gencar Sosialisasi Hukum di 21 Puskesmas

Kejari Rejang Lebong Gencar Sosialisasi Hukum di 21 Puskesmas

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejari Rejang Lebong gencar melakukan sosialisasi hukum di puskesmas guna meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanan publik.

Program sosialisasi hukum yang menyasar 21 puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong ini menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.

Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini penting untuk membekali tenaga kesehatan dengan pemahaman yang tepat terkait aturan dan tanggung jawab profesi.

“Tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat, sehingga harus memahami batasan kewenangan serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Hendra.

Dalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut, Kejari Rejang Lebong memberikan materi terkait pencegahan korupsi, aspek hukum pelayanan kesehatan, serta tanggung jawab profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Rejang Lebong Kumpulkan Para Kades
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top