Rejangnews.com || Rejang Lebong – Vonis “Nyeleneh” terhadap pelaku pengeroyokan pelajar yang lumpuh menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Rejang Lebong belakang ini, lantaran pelaku hanya divonis membersihkan masjid.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB Curup, Santonius Tambunan SH., MH memberikan penjelasan singkat saat ditemui awak media, Sabtu (07/06/2025) pukul 10.00 wib.
Disampaikannya, bahwa kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong saat ini telah memiliki putusan hukum. Namun demikian, apabila terdapat pihak yang mengajukan upaya banding, hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku.
“Baik pihak kejaksaan maupun korban memiliki hak yang sama untuk menempuh langkah tersebut, dan tidak menjadi persoalan secara hukum, jadi sah-sah saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pengeroyokan ini korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Tentu keduanya juga harus dilindungi sesuai Undang-undang yang berlaku.










