Rejangnews.com || Rejang Lebong – Bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) kabupaten Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) RL melaksanakan sidang terhadap 3 perkara Restorative Justice (RJ), Selasa (13/07/2024) di Gedung BMA) RL.
Sidang tersebut, tentu dihadiri oleh Ketua BMA RL, Ahmad Faizir beserta jajarannya, lalu dihadiri pihak Kepolisian yang langsung dihadiri Wakapolres RL, Kompol Tekat Parmo.
Juga dihadiri Plt. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Ennierlia Arientowaty dan Ketua DPRD RL, Mahdi Husein.
Disampaikan Kajari RL, Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidum, Bertha Camelia, adapun 3 perkara yang dimaksud adalah, pertama atas nama Paryono yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Kemudian 2 perkara lainnya adalah pelanggaran pasal 351 ayat 1 (penganiayaan.red) atas nama Fabiano dan Sumarni.
“Sidang RJ ini masih tahap awal, setelah ini akan diajukan ke Kejati dan Kajagung untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.
Kajari menjelaskan, adapun syarat untuk dilaksanakannya RJ ini meliputi sejumlah pertimbangan, seperti, tersangka baru pertama kali melalukan tindak pidana.










