“Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah keinginannya untuk menikahi korban ditolak,” ujar Kanit.
Dalam peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, batu, serta beberapa barang di lokasi kejadian yang terdapat bercak darah, termasuk pakaian dan perlengkapan rumah tangga.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Ade)









