Kemudian Ia menambahkan, tidak ada sanksi pidana yang diatur dalam PKPU tersebut bagi yang melanggar, tapi diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait sanksi pidana tersebut.
“Kalau untuk sanksi tegas di luar pidana yang diatur dalam PKPU tersebut adalah tindakan pembubaran, yakni dengan cara pihaknya melayangkan surat teguran ataupun peringatan untuk membubarkan kegiatan kampanye yang kedapatan sedang berlangsung jika dihadiri melebihi 50 orang,” tambah Dodi.
Menurutnya, cara terbaik kampanye di masa pandemi Covid-19 adalah dengan cara dialog tatap muka, atau blusukan ke masing – masing rumah warga, tapi tidak mengesampingkan protokol kesehatan. Bisa juga berkampanye melalui media online. (Ade)










