Rejangnews.com || Rejang Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Rejang Lebong (RL) akan membubarkan kampanye tim Paslon jika kedapatan berkumpul melebihi 50 orang. Demikian ditegaskan, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, SE, pada awak media, saat dilaksanakannya, kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder terkait Pelanggaran Pelaksanaan Kampanye, di tengah masa Pandemi Covid-19, Senin (05/10/2020), di Ballroom salah satu hotel di Kota Curup.
Disampaikan Dodi, kegiatan ini adalah Rakor dalam rangka terkait proses kampanye Pilkada di tengah kondisi Pandemi Covid-19. Apalagi menerapkan protokol kesehatan pada kampanye kali ini menjadi prioritas utama. “Seperti diketahui, protokol covid19 dalam berkampanye sudah diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020. Untuk itu pihak kita mesti memperjelas aturan ini kepada masyarakat, stakeholder ataupun pihak terkait, karena ini adalah proses baru dalam konteks kampanye untuk mencegah penularan Covid-19,” jelas Ketua Bawaslu RL.

Kemudian Ia menambahkan, tidak ada sanksi pidana yang diatur dalam PKPU tersebut bagi yang melanggar, tapi diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait sanksi pidana tersebut.
“Kalau untuk sanksi tegas di luar pidana yang diatur dalam PKPU tersebut adalah tindakan pembubaran, yakni dengan cara pihaknya melayangkan surat teguran ataupun peringatan untuk membubarkan kegiatan kampanye yang kedapatan sedang berlangsung jika dihadiri melebihi 50 orang,” tambah Dodi.
Menurutnya, cara terbaik kampanye di masa pandemi Covid-19 adalah dengan cara dialog tatap muka, atau blusukan ke masing – masing rumah warga, tapi tidak mengesampingkan protokol kesehatan. Bisa juga berkampanye melalui media online. (Ade)