Korupsi Dana Desa Rp306 Juta, Kades di Rejang Lebong Ditahan
Page 4

Korupsi Dana Desa Rp306 Juta, Kades di Rejang Lebong Ditahan

Adapun besaran kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka berdasarkan hasil auditor pihak Inspektorat RL, sebesar Rp 306.784.809. Kerugian negara tersebut didapati dari hasil pemeriksaan ahli fisik, rinciannya adalah kekurangan fisik dalam pembangunan jalan Telford sebesar Rp 221.513.500, kemudian kekurangan volume siring pasang sebesar Rp 34.556.400, terakhir terdapat pajak yang sudah dipungut, namun tidak disetor ke kas negara sebesar Rp 60.249.481.

Sambung Kasi Pidsus, selanjutnya tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang belum sempat hadir sembari melengkapi pemberkasan supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor klas IA Bengkulu. “Kasus ini sudah mulai diproses sejak November 2020 dan patut kita syukuri karena tersangka kooperatif memenuhi panggilan kita. Pihak kita juga sudah mengantongi aset milik tersangka berupa Sertifikat Hak Milik atas namanya, yang diharapkan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara nantinya,” demikian Heri. (Ade)

BACA JUGA:  Sigap Cegah DBD, Perindo Rejang Lebong Fogging Lingkungan Warga
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top