Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 3 di kabupaten Rejang Lebong (RL), jajaran Polres RL melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, di perbatasan perbatasan provinsi Sumsel – Bengkulu atau perbatasan Lubuk Linggau – Padang Ulak Tanding, Minggu (01/08/2021).
Disampaikan Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, penyekatan tesebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.
“Jadi dalam kegiatan tersebut, petugas kita melakukan pemeriksaan surat keterangan vaksin para pengguna jalan serta surat Pacar antigen mereka, jika mereka memiliki keduanya makan diperbolehkan lewat, jika tidak diminta untuk putar balik,” jelas Kapolres RL.
Lanjut Kapolres, dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil memeriksa sebanyak 32 unit kendaraan roda 4 dan 35 unit kendaraan roda dua. Dari keseluruhannya, sebanyak 8 kendaraan diminta putar balik.(Ade)