“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” tegas Mukhlas
Lebih lanjut Muklhas mengungkapkan, MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
“Maka saya menghimbau kepada seluruh ummat di Kabupaten Lebong untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan tidak menjadi GOLPUT,” pungkasnya. (snd)










