Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Ketua MUI Lebong Tegaskan Golput Haram

Ketua MUI Lebong Tegaskan Golput Haram

Foto Ketua MUI Lebong
Mukhlas, Ketua MUI Kabupaten Lebong.

Rejangnews.com || Lebong – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lebong Haramkan Golput saat Pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua MUI Lebong Mukhlas saat dibincangi media ini (13/12/2023).

Dibeberkannya, berdasarkan fatwa (MUI) Pusat menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu. Untuk itu, MUI minta masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.,

“Inu merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin,” ungkap Mukhlas.

Lanjut Mukhlas, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama Masyarakat dan yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.

Apalagi, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa mendatang, mulai dari calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten.

“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” tegas Mukhlas

Lebih lanjut Muklhas mengungkapkan, MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

“Maka saya menghimbau kepada seluruh ummat di Kabupaten Lebong untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan tidak menjadi GOLPUT,” pungkasnya. (snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top